Pemprov Sultra Tunggu Regulasi Pusat soal Efisiensi Anggaran di Daerah

  • Bagikan
Asrun Lio. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat soal penerapan efisiensi anggaran di daerah.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan, penyesuaian anggaran akan dilakukan seiring dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berfokus pada efisiensi anggaran di berbagai sektor.

“Memang akan ada penyesuaian-penyesuaian terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi. Nanti akan ada efisiensi pada beberapa belanja kita, termasuk perjalanan dinas,” katanya, Rabu (12/2).

Dikatakan, efisiensi ini mencakup berbagai posisi dan infrastruktur yang ada, namun sektor-sektor yang mengutamakan pelayanan publik. Seperti, sebut dia, pendidikan dan kesehatan yang tidak mengalami perubahan.

“Sementara yang akan dipangkas dalam efisiensi ini belum ada data. Nanti satu dua hari ini organisasi perangkat daerah (OPD), akan diasistensi,” jelasnya.

Asrun Lio menambahkan, untuk skenario efisiensi sendiri sudah ada, yakni secara nasional sudah diumumkan efisiensi melalui dana-dana transfer, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi, dana-dana transfer pusat itu sudah dilakukan secara otomatis. Jadi, skenario efisiensi sudah ada,” tuntasnya. (r4/c/nir)

  • Bagikan