Kajari Muna Sebut Hanya Miskomunikasi, Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Akses Media

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah SH MH.

RAHA, BKK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Robin Abdi Ketaren SH MHum, melalui Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah SH MH mengklarifikasi terkait pemberitaan media online yang menyebutkan ada pembatasan akses terhadap media saat akan melakukan peliputan aksi demo, yang digelar Himpunan Mahasiswa Kumbikuno Kecamatan Napanokusambi Kabupaten Muna Barat, di Kantor Kejari Muna Kamis (13/2) jam 12.30 Wita.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Kasi Pidsus La Ode Fariadin SH, terkait ada berita yang menyebutkan ada pembatasan akses kepada media, saat melakukan peliputan penerimaan demo di Kantor Kejari Muna. Tidak ada pembatasann ya, hanya miskomunikasi saja,” jelas Kasi Intel Kejari Muna pada koran ini, Kamis (13/2) .

Dia juga membenarkan bahwa ada aksi demo di Kejari Muna yang digejar Himpunan Mahasiswa Kumbikuno.

“Mereka melakukan aksi demo terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021. Perwakilan massa diterima oleh La Ode Fariadin, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna) di ruang Media Center Kejaksaan Negeri Muna,” terang Hamrullah SH MH.

Dalam laporan aduan tersebut, kata Kasi Intel Kejari Muna ini yang dipimpin Ketua Himpunan Mahasiswa Kombikuno diwakili oleh Galang menyampaikan dugaan adanya manipulasi anggaran dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan Bumdes yang berujung pada kerugian negara dan masyarakat.

Dalam aduan itu, kata Hamrullah SH MH, mereka laporkan dugaan korupsi mulai tahun 2017. Anggaran yang dialokasikan untuk penyertaan modal Bumdes sebesar Rp176.500.000,00, yang digunakan untuk mendirikan Depot Air Minum, ternyata tidak memberikan keuntungan yang jelas bagi masyarakat.

Setelah beroperasi kurang dari satu tahun, usaha tersebut tutup tanpa laporan yang jelas terkait pendapatan dan penggunaan anggaran. Bahkan, anggaran dan laporan keuangan terkait tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat, menambah kecurigaan tentang adanya praktik kongkalikong antara Kepala Desa dan pengurus Bumdes.

Kemudian tahun 2018, terjadi pergantian Ketua Bumdes yang dilakukan oleh kepala desa secara sepihak, tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menduga bahwa keputusan ini dimaksudkan untuk memuluskan kepentingan pribadi oknum-oknum yang terlibat, termasuk penggunaan dana desa untuk membeli kendaraan mobil pick up, yang diduga atas nama pribadi kepala desa,” kata Galang cs kepada Kasi Pidsus Kejari Muna.

Dalam aduan Himpunan Mahasiswa Kumbikuno juga menyebutkan bahwa tahun-tahun berikutnya, penyertaan modal untuk Bumdes Kombikuno terus disalurkan, namun masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas terkait pengelolaan dan penggunaannya.

Kemudian pada tahun 2019, anggaran sebesar Rp114.172.560,00 digunakan tanpa transparansi yang jelas. Di tahun 2020, usaha BRI Link yang diduga berkaitan dengan Bumdes juga tidak diumumkan kepada masyarakat.

Selanjutnya tahun 2021, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam APBDes, dengan adanya dugaan mark-up anggaran pada proyek pembangunan. Seperti Keramba Tancap dan Rumah Singgah Nelayan. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version