BURANGA, BKK – Polres Kabupaten Buton Utara (Butur) resmi membuka pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan penerbitan SIM ini ditandai dengan digelarnya acara launching pelayanan yang dilakukan oleh Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi, Kamis (13/2).
Dikesempatan itu, AKBP Herman Setiadi mengatakan, dengan dilaksanakan peresmian Satpas SIM di Polres Butur, akan lebih mempermudahkan masyarakat untuk pembuatan SIM.
Pasalnya selama ini, Polres Butur belum membuka pelayanan pembuatan SIM, sehingga bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang diarahkan di Polres Muna.
“Sekarang tidak ada alasan lagi, yang SIM-nya mati atau belum punya, sudah bisa mengurus langsung di sini,” kata Herman Setiadi.
Herman menjelaskan, launchingnya pembuatan SIM ini dengan tujuan untuk menertibkan para pengemudi baik kendaraan roda empat, maupun kendaraan roda dua. Sekaligus untuk menurunkan angka pelanggaran serta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
“Jika dalam operasi ditemukan pengemudi tanpa SIM kendaraannya akan ditahan, dan pengendara akan diarahkan untuk segera mengurus SIM terlebih dahulu,” tuturnya.
Dengan adanya pelayanan SIM ini, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar bahwa betapa pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan.
“Harapan kita adalah ketertiban dari masyarakat, pelayanan kita dekatkan. Sehingga, tidak ada lagi alasan kalau tidak ada SIM,” tegasnya. (dar/nir)