Tahun 2025 Target Penerimaan Pajak Kota Kendari Naik Menjadi Rp340 Miliar

  • Bagikan
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Di 2025 ini target penerimaan pajak di Kota Kendari naik menjadi Rp340 miliar. Angka tersebut bertambah sebesar Rp120 miliar, dari target tahun sebelumnya Rp220 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti. Dia mengatakan, kenaikan target tersebut dikarenakan adanya tambahan jenis pajak di 2025.

Adapun tambahan jenis pajak di 2025 ini diantaranya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Nah kalau APBD 2024 awal itu Rp220 miliar, di 2025 ini APBD ditargetnya Rp340 miliar,” ungkap Satria, Kamis (13/2).

Dijelaskan, opsen merupakan tambahan pajak bagi kendaraan bermotor maupun peralihan kepemilikan kendaraan.

Selain itu, kata dia, pada tahun 2024, Kota Kendari menerima bagi hasil dari Pemprov Sultra sebanyak 30% dari pungutan PKB dan BBNKB.

Skema bagi hasil tersebut, lanjutnya, kemudian disebut dengan nama dana transfer atas pungutan pajak kendaraan bermotor.

“Pada tahun 2024 kota Kendari menerima bagi hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebanyak 30%,” sebutnya.

Namun demikian, di 2025 ini, PKB dan BBNKB bukan lagi termasuk dana transfer, melainkan pajak daerah yang dikelola langsung oleh kabupaten dan kota.

Regulasi tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPPD)

Sehingga, tahun ini Kota Kendari memiliki 2 jenis pajak tambahan yang berujung pada peningkatan target penerimaan pajak.

“Jadi tidak tunggu lagi dana transfer per triwulan, ini langsung setiap hari. Jadi dia masuk ke pajak Kota Kendari,” bebernya.

Opsen PKB ataupun BBNKB ini diketahui melekat dalam pembayaran pajak kendaraan masyarakat pada saat pembayaran di Samsat. (m2/c/nir)

  • Bagikan