Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Kendari Dirasionalisasi

  • Bagikan
Amir Hasan. (FOTO:SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Amir Hasan menyebut, bahwa anggaran perjalanan dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dirasionalisasi.

Hal tersebut, kata Amir, buntut kebijakan efiensi anggaran pemerintah pusat. Meski begitu, Amir menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, tidak berdampak besar bagi daerah (Pemkot Kendari).

Sebab menurutnya, sumber pembiayaan Kota Kendari bisa didapatkan dari pendapatan asli daerah (PAD), meliputi pajak dan retribusi daerah.

“Kalau PAD-nya bagus, saya kira (efisiensi) tidak sangat berdampak, kecuali kita berharap dana dari pusat,” kata Amir Hasan, Jumat (14/2).

Amir Hasan menjelaskan, instruksi Presiden untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota diantaranya membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

“Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,” katanya.

Lanjutnya, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, dan besaran honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

“Juga mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” paparnya.

Ditambahkannya, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja tahun sebelumnya.

“Lalu, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga,” bebernya.

Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah, sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua huruf b.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Di dalamnya tertuang efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp306,7 triliun.

Dengan rincian efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi transfer ke daerah sebanyak Rp50,59 triliun. (m2/c/nir)

  • Bagikan