LAWORO, BKK – Seorang ayah di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) tega setubuhi anaknya sendiri yang berusia dibawah umur dengan cara rudapaksa. Aksi bejat tersebut dilakukan berkali-kali dari sejak 2013 pada saat anaknya dibangku SD hingga awal februari 2025 sebagai pelajar SMP berusia 13 tahun, Jumat (14/2).
Kapolsek Tiworo Kepulauan, Iptu Muh Jufri menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu telah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) atau sejak 2023.
Kejadian itu terus berulang dan terakhir terjadi di minggu pertama Februari 2025. Tak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban memberanikan diri melaporkan perilaku ayahnya kepada ibu kandungya.
“Korban sendiri yang berani melaporkan aksi ayah kandungnya kepada ibunya yang saat itu berada di Kota Kendari,” ungkapnya.
Sejak mengetahui kejadian yang dialami oleh korban, ibu kandungnya langsung mengambil tindakan dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, polisi pun langsung membawa korban di RSUD Mubar untuk divisum.
“Sekarang terduga pelaku telah diamankan di Polres Muna,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka mengatakan, terduga pelaku berinisial NG berusia 40 tahun yang merupakan ayah kandung korban saat ini telah diamankan di Polres Muna setelah keluarga korban melaporkan kepihak kepolisian.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dan saat ini kami masih lakukan penyelidikan soal motifnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, terlapor terancam hukuman 5 sampai 15 tahun ditambah 2/3 hukuman penjara berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (k2/c/nir)