KENDARI, BKK – Surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri mengenai Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M telah diterbitkan.
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penetapan libur bagi siswa sekolah pada awal Ramadan.
Dalam surat edaran yang diteken oleh tiga menteri pada Senin, 20 Januari 2025, disebutkan bahwa libur untuk siswa dimulai pada tanggal 27-28 Februari hingga 5 Maret 2025.
Sementara itu, kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan pada tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2025.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menyambut baik kebijakan tersebut.
Asrun menyampaikan sudah ada surat edaran bersama yang menjelaskan seperti tahun-tahun sebelumnya yakni menjelang awal puasa ada libur atau cuti bersama.
“Libur ini berlaku juga untuk dunia pendidikan. Sekolah-sekolah akan mengikuti agenda yang telah ditetapkan,” katanya saat diwawancarai, Selasa (18/2).
Lebih lanjut, Asrun menjelaskan bahwa meskipun tidak ada libur panjang seperti yang terjadi pada Ramadan sebelumnya, libur kali ini hanya diberikan di awal dan menjelang akhir bulan Ramadan.
“Sekolah-sekolah tetap melaksanakan pembelajaran dan nanti ada pembelajaran-pembelajaran tentang agama dan itu dipersilahkan oleh sekolah-sekolah untuk mengarahkan siswanya pada kegiatan amaliah ramadan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kegiatan pendidikan tetap berlangsung secara efektif sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mendalami ajaran agama di bulan yang penuh berkah ini. (r4/c/r2)