DPRD Rekomendasi Peringatan Pertama ke THM yang Viral LC Berseragam Sekolah

  • Bagikan
Ketua komisi II Jabar Aljufri saat memimpin rapat dengar pendapat terkait tempat hiburan malam yang LC berseragam sekolah. (FOTO:SRI/BKK)

KENDARI, BKK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengambil langkah tegas terkait laporan penyalahgunaan seragam sekolah oleh lady companion (LC) di tempat hiburan malam (THM) Michelin Kitchen Bar and Eksekutif Karaoke.

Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr Jabar Aljufri, mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat peringatan pertama kepada tempat hiburan malam yang menggunakan seragam sekolah untuk para LCnya.

“Jadi, hasil RDP ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting yang bakal kami lakukan untuk THM ini,”ujar Jabar.

Jabar melanjutkan, adapun hasil dari rapat dengar pendapat yang dilakukan menghasilkan keputusan diantaranya, pihak Pemerintah Kota dalama hal ini DPRD Kota Kendari mendesak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari untuk memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada THM Michelin Kitchen.

“Ini bukan hanya teguran untuk mereka, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi seluruh THM di Kota Kendari agar lebih memperhatikan etika dan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Lanjut Jabar menegaskan pihaknya merekomendasikan Arokap (Asosiasi Karaoke dan Pub) Sultra untuk memberikan teguran keras kepada THM tersebut.

“Kemudian, pihak Michelin Kitchen wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, DPRD Kota Kendari akan melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi kelengkapan surat-surat izin operasional THM tersebut.

Selain itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Sasriati menyatakan pihaknya bakal segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dan siap memberikan atau mengeluarkan surat peringatan pertama.

“Kami akan segera memproses SP1 sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (m2/c/r2)

  • Bagikan