Penerimaan Negara di Sultra Capai Rp326,51 Miliar

  • Bagikan
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Syarwan. (FOTO:WATY/BKK)

KENDARI, BKK- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat hingga 14 Februari 2025, pendapatan dan hibah, penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Sultra mencapai Rp326,51 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra Syarwan mengatakan jumlah tersebut di sumbangkan oleh Penerimaan Perpajakan sebesar Rp227,15 miliar dan penerimaan PNBP sebesar Rp99,36 miliar.

“Jadi, penerimaan perpajakan secara yoy mengalami kontraksi sebesar 26,03% dan penerimaan PNBP mengalami kenaikan sebesar 25,77%,” ungkapnya, Selasa (18/2).

Dijelaskan, terdapat isu strategis masih belum maksimalnya penerimaan negara di Sultra yakni masih adanya kendala-kendala dalam penggunaan fitur layanan Coretax yang merupakan aplikasi baru.

Sehingga perlu pengawalan terkait kemungkinan kontraksi dari penerimaan perpajakan, Banyak pelaku usaha di sektor informal yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga potensi penerimaan belum optimal.

Kemudian, ekspor masih didominasi oleh sektor pertambangan. Keterbatasan diversifikasi komoditas ekspor membatasi potensi penerimaan bea keluar.

Kemudian, Potensi PNBP dari sektor kehutanan, kelautan, dan perikanan belum dimaksimalkan karena rendahnya tingkat investasi dan pengelolaan yang efektif.

“Pengelolaan hasil tambang dan perikanan belum sepenuhnya optimal, baik dari sisi pengawasan maupun pemanfaatan nilai tambah lokal,” pungkasnya. (r5/c/r2)

  • Bagikan