PT Krida Agrisawita Buka Lahan Sawit 14 Ribu Hektare di Muna, tapi Belum Ada Amdal

  • Bagikan
Kabid Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode Ali Safi.

RAHA, BKK – Sekitar 2 tahun lalu PT Krida Agrisawita telah membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muna. Luasnya sekitar 14 ribu hektare, yang berlokasi di 9 kecamatan di Kabupaten Muna.

Salah satu lokasi perkebunan yang sudah beroperasi yaitu di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Pantauan koran ini akhir pekan lalu di lokasi perkebunan sawit di Desa La Manu ini sudah dibangun kantor, mes, dan sejumlah bangunan lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan PPLH (Amdal red) Dinas DLH Kabupaten Muna La Ode Ali Safi saat dikonfirmasi koran ini akhir pekan lalu di Kantor DLH Muna tentang belum adanya Amdal dari PT Krida Agrisawita membenarkannya.

“PT Krida Agrisawita saat masih mengurus Amdal di DLH Kabupaten Muna.
Kalau secara teknis mereka telah miliki persetujuan RTRW dari Dinas PUPR Kabupaten Muna. Tapi Amdal belum, saat ini mereka lagi berurusan di DLH Kabupaten Muna dan kami sudah limpahkan ke DLH Provinsi Sultra untuk diproses,” terang La Ode Ali Safi pada sejumlah media di Raha.

Katanya, luas areal perkebunan kelapa sawit yang dibuka di Kabupaten Muna sesuai RTRW ada 14 ribu hektare, yang tersebar di 9 kecamatan. Seperti Parigi, Kabangka, Kabawo, Marobo.

“Kalau luas arealnya sekitar 14 ribu hektare dan tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Muna seperti Kabawo, Kabangka, Parigi, Marobo,” tambah La Ode Ali.Safi.

Saat ditanya bagaimana jika perusahaan itu belum miliki izin lingkungan tapi sudah beroperasi duluan seperti PT Krida Agrisawita ini, kata Kabid Amdal DLH Muna ini, memang pelaku usaha itu sebelum beroperasi harus miliki dulu dokumen seperti amdal.

“Harusnya pelaku usaha itu sebelum membuka usaha atau beroperasi harus miliki dukumen izin lingkungan (Amdal). Tapi nanti jika ada masalah terkait hal ini, maka itu akan menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri,” tegas La Ode Ali Safi.

La Ode Ali Safi juga menjelaskan jika sejak tahun 2024 lalu, pihak perusahaan PT Krida Agrisawita ini sudah mengajukan proses amdal. Namun karena lisensi untuk mengeluarkan amdal DLH Muna sudah mati, maka dilimpahkan ke DLH Provinsi Sultra.

“Karena lisensi DLH Muna belum juga diperpanjang, maka proses permohonan amdal PT Krida Agrisawita kami limpahkan ke DLH Provinsi Sultra. Ternyata butuh waktu yang cukup panjang di DLH Provinsi Sultra, kemudian dilimpahkan lagi ke DLH Muna.

Kata DLH Provinsi Sultra pelimpahan ini harus melalui Kementerian. Kalau masalah status hutan itu kewenangan Dinas PUPR Muna, terkait tata ruang wilayah,” pungkas Kabid Penataan PPL DLH Kabupaten Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan