Siska-Sudirman Bakal Gunakan Randis Baru

  • Bagikan
Pj Sekot Kendari Amir Hasan saat dikonfirmasi. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran-Sudirman bakal menggunakan kendaraan dinas (randis) baru.

Hal tersebut dikarenakan randis wali kota dan wakil wali kota sebelumnya usianya sudah lama atau tua.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Amir Hasan, Sabtu (22/2). Amir membeberkan, bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sementara menyiapkan randis baru, untuk wali kota dan wakil wali kota baru.

“Memang benar adanya bahwa randis untuk wali kota dan wakilnya bakal diganti, kebetulan sebelumnya sudah diurus oleh Pj Wali Kota kemarin bapak Parinringi, sekarang sementara proses,” ungkap Amir Hasan.

Ia melanjutkan, mobil dinas dengan nomor kendaraan DT 1 E dan DT 2 E sudah cukup umur, untuk melakukan penggantian randis baru.

“Jadi, mobil dinas dengan plat DT 1 E dan DT 2 E kini diklaim tidak layak pakai, sebab usianya yang sudah cukup tua,” jelasnya.

Amir menambahkan, mobil dinas yang lama dulunya sudah pernah dipergunakan oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran ketika masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari.

“Kebetulan, kendaraan dinas ini sudah pernah dipakai oleh ibu Siska ketika masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari, yang dipakai DT 1 ini kan dulu dipakai ketika masih DT 2,” tuturnya.

Amir juga menegaskan, untuk penganggaran dirinya belum mengetahui secara jelas, karena hal tersebut merupakan job bagian umum.

Meski tidak dijelaskan secara rinci perihal anggaran dan jenis mobil dinas baru bagi wali kota dan wakilnya, namun dia menyebut, pembelian dilakukan melalui e-katalog.

Diketahui, terkait sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.

Di dalamnya termuat spesifikasi kendaraan dinas atau randis bagi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Adapun randis untuk Gubernur, yaitu jenis sedan dengan kapasitas maksimal 3.000 cc, sedangkan jenis jeep maksimal kapasitas 4.200 cc.

Bagi Wakil Gubernur, randis berkapasitas 2.500 cc, untuk mobil jenis sedan, 3.200 cc untuk mobil jenis jeep.

Selanjutnya, kendaraan dinas untuk bupati/wali kota maksimal isi silinder 2.500 cc, untuk sedan dan 3.200 cc untuk jeep.

Sementara untuk Wakil Bupati/Wakil Wali Kota yakni 2.200 cc untuk jenis sedan, dan 2.500 cc untuk jenis jeep. (m2/c/nir)

  • Bagikan