KENDARI, BKK – Di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Kendari, masih banyak yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt). Ada sebanyak 8 Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) dipimpin oleh Pejabat Sementara atau Plt.
Kepala BKPSDM Kota Kendari Hasria mengatakan, masa jabatan Plt yang sebelumnya menduduki 8 jabatan tersebut sudah berakhir, bahkan sudah melanggar regulasi sebab telah melebihi waktu yang ditentukan yakni menjabat hingga 12 bulan.
“Ia, jadi seharusnya untuk kedudukan sebagai Plt adalah minimal 3 bulan dan paling lama sampai dengan 6 bulan,” kata Hasria, Senin (24/2).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian.
“Jadi, masa jabatan Plt hanya diizinkan 3 bulan, bisa diperpanjang satu kali, sehingga maksimal menjabat selama 6 bulan,” jelasnya.
Hasria juga mengatakan pengganti Plt untuk ke-8 jabatan tersebut berasal dari pejabat yang selevel, atau satu tingkat di bawah pejabat yang digantikan.
“Kita semua berharap agar Plt yang sementara menjabat dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan pemerintahan,” imbuhnya.
Adapun daftar 8 OPD yang dipimpin oleh pejabat sementara diantaranya, Satpol PP Kota Kendari Muhammad Ewa, Dinas Sosial Kota Kendari Muhammad Saiful, Dinas Kesehatan Kota Kendari Hasria, DPPPA Kota Kendari Makmur.
“Kemudian, Dispora Kota Kendari Haslita, Dispursip Kota Kendari Rida Wahyuni Nappu, Damkar Kota Kendari Junaiddin Umar, dan Dispar Kota Kendari Sasriati,” tuntasnya. (m2/c/nir)