Bapenda Sultra Dorong Optimalisasi Pajak Kendaraan

  • Bagikan
Mujahidin. ( FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Salah satu langkah strategis yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan regulasi baru terhadap kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah Sultra.

Dalam waktu dekat, Bapenda Sultra akan menggelar rapat bersama tim terkait untuk membahas regulasi tersebut guna memastikan kontribusi pajak dari kendaraan-kendaraan yang memanfaatkan fasilitas di daerah ini.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, mengatakan bahwa regulasi yang sedang dirancang akan ditujukan untuk mengatur kendaraan yang memiliki nomor polisi dari luar daerah.

Hal ini dikarenakan hingga saat ini masih banyak kendaraan beroperasi di Sultra dengan plat nomor dari luar wilayah tanpa kewajiban pajak ke daerah setempat.

Menurut Mujahidin, meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang kendaraan berplat luar beroperasi di Sultra, seharusnya pemilik kendaraan tersebut melaporkan keberadaan mereka ke pihak lalu lintas dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan sekali.

Sayangnya, kewajiban ini belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pemilik kendaraan.

“Masih banyak kendaraan dengan plat luar yang beroperasi di Sultra. Sebenarnya, tidak ada aturan yang melarangnya, tetapi ini adalah soal kewenangan. Berdasarkan aturan, mereka seharusnya melapor dalam dua hingga tiga bulan kepada pihak berwenang, lalu melapor kembali secara berkala. Namun, mekanisme ini masih belum berjalan maksimal,” terang Mujahidin, Senin (24/2).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berencana mencari solusi agar kendaraan berplat luar yang beroperasi di Sultra tetap berkontribusi terhadap pajak daerah.

Salah satu pertimbangan utama dalam pembuatan regulasi ini adalah dampak penggunaan kendaraan luar daerah terhadap kuota bahan bakar minyak (BBM), pemanfaatan infrastruktur jalan di Sultra, serta dampak polusi yang ditimbulkan dari emisi gas buang kendaraan tersebut.

“Kenapa ini perlu diatur? Karena pertama, keberadaan kendaraan luar daerah mempengaruhi kuota BBM di Sultra. Kedua, mereka menggunakan jalan yang merupakan fasilitas publik kita. Ketiga, emisi yang dihasilkan juga berdampak pada kualitas udara di daerah kita. Jadi, mungkin sudah saatnya kita memiliki regulasi yang mengatur hal ini. Silakan mereka membayar pajak di daerah asalnya, tetapi jika mereka beroperasi di sini, mereka juga harus membayar pajak di sini,” tegasnya.

Sejauh ini, pihak Bapenda Sultra belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan dengan plat luar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Namun, Mujahidin menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan tim pembina Samsat untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Salah satu langkah yang mungkin akan dilakukan adalah pengawasan lebih ketat terhadap pembayaran pajak kendaraan luar yang beroperasi di Sultra.

“Kita memang tidak bisa menahan kendaraan yang masuk ke Sultra, dan ini menjadi tantangan bagi kami. Tapi yang bisa kita lakukan adalah mengatur mekanisme pembayaran pajaknya. Kalau STNK kendaraan tersebut berplat luar, maka pembayaran pajaknya dilakukan di kepolisian. Oleh karena itu, kita hanya bisa menahan STNK jika ditemukan ada pelanggaran. Namun, harapan kami adalah agar masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menghindari kewajiban pajak karena nominal yang harus dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan potensi kerugian jika terjaring razia atau terkena sanksi administrasi.

“Bayangkan saja, pajak motor hanya sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 per tahun, sedangkan pajak mobil berkisar Rp1.500.000 hingga Rp1.750.000. Sementara itu, jika sampai terjaring razia, waktu yang tersita akan jauh lebih banyak. Dengan rutin membayar pajak, aktivitas sehari-hari bisa lebih efisien dan tidak terganggu,” tutupnya. (r4/c/r2)

  • Bagikan

Exit mobile version