KENDARI, BKK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dijelaskan, padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.
“Dengan adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini, akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK. Sebab dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, mereka yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur alias tidak bekerja,” ungkapnya, melalui pesan tertulisnya, Selasa (25/2).
Anggoro menuturkan, selain menaikkan besaran manfaat, melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46% dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36% gaji saja.
Lanjutnya, dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. Sehingga semakin pekerja ini bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.
“Kita dengan penurunan iuran ini (jumlah peserta) menjadi lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Kendari, Gatot Prabowo menambahkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program unggulan diantaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dan dengan adanya kenaikan manfaat program JKP semoga menjadikan masyarakat lebih mawas lagi terhadap pentingnya Jaminan Sosial,” tutupnya. (r5/c/r2)