KENDARI, BKK – Pascaditolaknya gugatan hasil Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng), KPU segera menentukan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) hasil Pilkada serentak 2024.
Anggota KPU Provinsi Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan menolak perkara hasil Pilkada Buteng, Senin (24/2).
“Ia memang sudah jatuh palu, bahwa MK menolak gugatan perkara hasil Pilkada di Buton Tengah,” kata Nengtias, Selasa (25/2).
Nengtias juga mengatakan, bahwa usai putusan MK, maka KPU Buteng segera menetapkan jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Jadi, estimasi waktu penetapan calon terpilih kurun waktu 3 hari pascaputusan MK,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan tersebut sesuai peraturan 3 hari kalender setelah diucapkan putusan.
“Jika kita hitung sesuai kalender, maka jatuh pada tanggal 25,26,27 Februari,” bebernya.
Ia mengatakan, saat ini Komisioner KPU Buteng masih berada di Jakarta, pulang ke Kendari Selasa untuk mempersiapkan penetapan kepala daerah terpilih Buton Tengah.
“Untuk teman-teman Komisioner KPU Buton Tengah masih berposisi di Jakarta,” jelasnya.
Sekedar informasi, Hakim MK memutuskan menolak permohonan dan dalil pemohon sengketa Pilkada Buteng.
Amar putusan MK menyebut dalil pemohon paslon nomor 2 La Andi-Abidin, menggugat KPU Buteng karena memasukan 2 pemilih Pilkada Buteng pakai kartu keluarga.
Sementara gugatan lainnya pemohon menggugat status calon bupati nomor urut 1, Azhari disebut masih berstatus ASN aktif pada 3 November 2024.
Majelis hakim berpendapat dalil pemohon tersebut kabur, karena tidak diperkuat dengan bukti-bukti lain meyakinkan. (m2/c/nir)