DPRD Muna Akan Panggil PT Krida Agrisawita yang Beroperasi tapi Belum Miliki Amdal

  • Bagikan
Anggota komisi 2 DPRD Muna La Sali .

RAHA, BKK – Adanya perkebunan kelapa sawit serta rencana pembangunan pabrik pengelohaan kelapa sawit di Kabupaten Muna, mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Muna.

Masuknya investor kelapa sawit PT Krida Agrisawita yang luasnya mencapai 14 ribu hektare ini berada di 9 kecamatan di Kabupaten Muna, berpotensi akan membuka lapangan pekerjaan baru di Kabupaten Muna.

“Tentu masuknya investasi perkebunan kelapa sawit dan pembangunan pabrik pengelohaan kelapa sawit di Desa Lamunu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Muna.
Berpotensi akan membuka lapangan pekerjaan, sehingga angka pengangguran di Muna sedikit teratasi,” kata anggota DPRD Kabupaten Muna La Sali, Selasa (24/2).

Selain itu, katanya, dengan masuknya investor juga bisa menghidupkan pelaku usaha kecil/ pedagang di Kabupaten Muna, hingga bisa berdampak pada perputaran ekonomi di Muna sedikit membaik.

“Kalau soal pembangunan pabrik di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, banyak hal yang harus dipertimbangkan, terutama soal limbah. Limbah inikan nantinya akan mencemari lingkungan, jika tidak dikelola dengan baik,” tambah anggota DPRD Muna dari Partai PKB ini.

Sebagai anggota DPRD Muna La Sali juga menyoroti soal dampak lingkungan dari adanya perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan sawit.

“Kemudian jangan kita lupa soal dampak lingkungan. Karena pabrik sawit ini akan menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan seperti polusi udara, air dan tanah serta perubahan ekosistem. Jadi, dalam pembangunannya wajib memiliki Amdal,” ujarnya.

“Karena amdal adalah instrumen penting untuk mengkaji dampak lingkungan dari berbagai pembangunannya,” tambahnya.

Hal ini telah diatur dlm UU 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan UU nomor 11 THN 2020 tentang cipta kerja yang mengatur bahwa amdal salah satu syarat untuk memperoleh izin usaha.

“Jikalau PT Krida Agrisawita belum mengantongi amdal dan sudah melakukan pembangunan kantor, mess dan sebagainya di Desa Lamanu Kecamatan Kabawo menurut saya adalah pembangunannya harus ditinjau kembali,” bebernya.

Untuk memastikan hal ini, kata La Sali, DPRD Muna khususnya Komisi II, akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) kepada PT Krida Agrisawita.

“Kami sebagai anggota DPRD Muna Komisi II akan mengagendakan RDP dengan pihak terkait dalam hal ini kami akan mengundang PT Krida Agrisawita dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna. Memang, kita tidak boleh menghalangi investor yang masuk di Kabupaten Muna, tetapi sebagai perusahaan yang melakukan pembangunan di Kabupaten Muna tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas La Sali.

Sebelumnya Kabid PPLH DLH Kabupaten Muna La Ode Ali Safi saat dikonfirmasi koran ini terkait izin amdal pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik sawit di Desa Lamanu milik PT Krida Agrisawita mengatakan memang belum miliki amdal.

“Belum ada amdalnya, masih berproses di DLH Provinsi Sultra. mereka memang sudah datang ke DLH Muna sejak tahun lalu, tapi karena lisensi amdal kita di DLH Muna belum diperpanjang, maka kami limpahkan permohonan mereka ke DLH Provinsi Sultra,” jelas Kabid PPLH DLH Kabupaten Muna belum lama ini. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version