LASUSUA, BKK – Aktivitas penangkapan ikan mengunakan bahan peledak (bom) di wilayah laut Kolaka Utara (Kolut) masih sering terjadi.
Personel Polsek Ranteangin, Kamis (27/2), sekitar pukul 06.45 Wita, berhasil mengamankan 3 orang yang diduga nelayan yang akan menangkap ikan dengan mengunakan bahan peledak.
Kapolsek Ranteangin Iptu Yusman SH mengatakan, penangkapan nelayan yang membawa bahan peledak ini, hasil informasi dari masyarakat pesisir yang mengadukan bahwa di seputaran wilaya laut Desa Walasiho, ada nelayan menangkap ikan dengan bahan peledak.
“Di dalam kapal nelayan tersebut ditemukan bahan yang diduga bom ikan yang terbuat dari pupuk, sehingga pelaku diamankan,” kata Yusman, Kamis (27/2).
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku setelah dilakukan pengintaian tim dan Babinkamtibmas Desa Walasiho. Pelaku yang sedang melemparkan bom ikan langsung diamankan tim.
“Saat penangkapan sekitar pukul 08:00 Wita. Tim menemukan bahan peledak bom ikan yang sudah diisi dalam botol sebanyak 2 botol, 1 jerigen ukuran 5 liter yang siap diledakkan,” ujar Kapolsek.
Pelaku, lanjut dia, merupakan satu keluarga yakni S (21), R (18) dan J (25) yang berasal dari Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua. Tertangkap tangan melakukan praktik illegal fishing dengan menggunakan bom ikan.
“Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik perusakan lingkungan laut yang dapat merugikan ekosistem serta mata pencaharian nelayan lainnya,” tutur Kapolsek.
Personel Polsek Ranteangin mengamankan barang bukti 2 botol handak siap pakai dikemas dalam botol, 1 botol kecil berisi bubuk pemicu handak, 1 jerigen ukuran 5 liter berisi handak, 2 sumbu,1 buah korek gas, 1 unit handphone merek Vivo, dan 4 gulung obat nyamuk.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Ranteagin, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ral/nir)