KENDARI, BKK – Pembangunan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki tahap adendum kedua, setelah penyelesaian tahap sebelumnya mengalami keterlambatan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara, Martin Effendi Patulak menjelaskan, bahwa saat ini pekerjaan yang tersisa adalah pemasangan jendela dan pemasangan kaca.
Namun, lanjutnya, proses ini mengalami kendala, karena kaca yang dipesan belum tersedia dengan ukuran yang sesuai.
“Kantor gubernur itu sekarang tinggal pemasangan jendela dengan kaca. Tapi ini terkendala karena kacanya belum siap sesuai ukurannya. Kan kaca yang dibutuhkan yang panjang-panjang, sekarang masih sementara dipesan,” terang Effendi, Selasa (4/3).
Sejak 20 Januari 2025, proyek ini telah memasuki tahap adendum kedua, setelah adendum pertama berakhir dalam 50 hari kerja.
“Dengan diberlakukannya adendum kedua, kontraktor pelaksana diberikan tambahan waktu 50 hari kerja lagi, dimulai pada 20 Februari 2025. Diharapkan, dalam rentan waktu ini, seluruh pekerjaan yang tersisa bisa diselesaikan, termasuk pemasangan kaca yang menjadi kendala utama saat ini,” harapnya.
Dikatakan, pembangunan kantor gubernur ini merupakan proyek strategis yang diharapkan dapat menjadi pusat administrasi pemerintahan yang lebih representatif bagi Provinsi Sultra. Namun, dalam proses pembangunannya, berbagai tantangan kerap muncul, salah satunya keterlambatan dalam pengadaan material.
“Panjang kaca yang digunakan memang tidak standar, sehingga harus dipesan khusus. Ini yang menyebabkan keterlambatan. Kami berharap pemasok bisa segera mengirimkan materialnya, agar pemasangan bisa langsung dikerjakan,” jelasnya.
Selain itu, beber dia, faktor cuaca juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengerjaan proyek ini. Musim hujan yang masih berlangsung di beberapa wilayah Sultra turut mempengaruhi kelancaran pekerjaan di lapangan.
Meskipun menghadapi berbagai kendala, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tetap optimis bahwa pembangunan kantor gubernur ini dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan dalam adendum kedua.
Dengan sisa pekerjaan yang tidak terlalu banyak, ditambah dengan kesiapan tenaga kerja dan peralatan, penyelesaian dalam 50 hari kerja dianggap masih realistis.
“Kami terus melakukan monitoring di lapangan agar progres pembangunan bisa berjalan sesuai target. Kami juga meminta pihak kontraktor untuk lebih maksimal, dalam menyelesaikan pekerjaan,” ungkapnya. (r4/c/nir)