Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendaria, Gatot Prabowo mengatakan langkah pemerintah tersebut merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Dijelaskan, dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta.

“Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan,” ungkapnya, Selasa, (4/4).

Gatot menuturkan, selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Kemudian, Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan. Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM).

“Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%,” ucapnya.

Gatot menambahkan, dengan relaksasi ini, kami berharap industri padat karya tetap bisa beroperasi optimal dan mempertahankan pekerja mereka. Perusahaan perlu segera menyesuaikan agar dapat memanfaatkan manfaat ini.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja semakin kuat dan industri tetap stabil di tengah tantangan ekonomi,”tutupnya.(r5/c/r2)

  • Bagikan