BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim JHT di PT Sritex

  • Bagikan
Kegiatan dalam memberikan Kemudahan Klaim JHT di PT Sritex. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah tersebut dinilai sebagai wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.

“Kami prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya, Jum’at (7/3/2025).

Ia ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Dijelaskan, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang.

“Jadi, inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas,” kata Anggoro.

Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan pencairan JHT diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang terdampak PHK.

“Sebagai peserta mereka berhak mendapat perlindungan finansial yang sangat penting, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Gatot.

Melalui JKP, lanjut Gatot, pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak menerima uang dari upah mereka saat bekerja, selama enam bulan setelah terjadinya PHK.

“Program ini menjadi penyelamat bagi pekerja yang tiba-tiba kehilangan penghasilan, membantu mereka untuk tetap menjaga kestabilan ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru,” tutup Gatot. (r5/c/r2)

  • Bagikan