KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini diambil dalam rapat Pantia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu Gedung Balaikota.
Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, dan Baznas Kota Kendari.
Asisten II Setda Kota Kendari Jahudding mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah adanya survei harga sembako di pasar-pasar Kota Kendari yang dilakukan bagian Kesra Kota Kendari, Kemenag, serta Baznas Kota Kendari.
Berdasarkan hasil survei, Pemkot Kendari akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah yang berbeda-beda untuk beberapa komoditas.
“Jadi, untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk setiap individu ditetapkan berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi,” kata Jahudding, Jumat (7/3).
Ia menyebutkan, adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni, Beras Kelas I (Kepala dan Super) Rp46 ribu per jiwa, Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) Rp42 ribu per jiwa ,Beras Kelas III (Dolog) Rp39 ribu per jiwa, Sagu Rp28 ribu per jiwa, Jagung Rp28 ribu per jiwa dan Umbi-umbian Rp25 ribu per jiwa.
Ia menegaskan, bahwa keputusan ini penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, terutama umat Muslim di Kota Kendari.
“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jemaah umat Muslim di Kota Kendari,” ujarnya.
Jahudding juga menekankan bahwa keputusan ini sebenarnya sedikit terlambat, karena biasanya penetapan besaran zakat fitrah dilakukan lebih awal.
“Sebenarnya ini sudah termasuk agak terlambat, harusnya kita lebih awal untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah,” imbuhnya.
Pemkot Kendari juga berharap hasil dari rapat tersebut dapat diterima dengan baik seluruh lapisan masyarakat.
Sementara, Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari, untuk segera membayar zakatnya kepada panitia zakat mulai Jumat sampai dengan malam takbiran.
“Setelah Surat Keputusan (SK) keluar, masyarakat Kota Kendari diharapkan sudah bisa membayar zakat sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” kata Amri.
Amri menambahkan, pihaknya juga telah membentuk panitia zakat atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masing-masing masjid Kota Kendari, guna mengumpulkan dan menyalurkan zakat tersebut kepada penerima yang berhak.
“Kalau UPZ di masjid-masjid cepat mengumpulkan zakat dari masyarakat, bisa juga cepat didistribusikan ke warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Selainnya itu, khusus untuk warga yang mengalami sakit permanen atau kategori lanjut usia (lansia) yang tidak bisa lagi melakukan ibadah puasa, maka diwajibkan untuk membayar fidyah atau denda sebanyak Rp30 ribu per jiwa per hari. (m2/b/nir)