RAHA, BKK – Dengan adanya Inpres nomor 1 tahun 2025, para penerima bansos dalam bentuk apapun harus mengacu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah data yang menyatukan semua data yang ada di kementerian lembaga seperti di BPS itu namanya Reksosek, kalau Kemensos itu DTKS, P3KI dari Kemendagri, kemudian dari PLN dan kementerian lembaga lainnya.
“Kalau sebelum ada Inpres nomor 1 tahun 2025 ini, masing-masing kementerian lembaga inikan berdiri sendiri-sendiri. Tapi setelah ada Inpres nomor 1 tahun 2025, semua disatukan dalam DTSEN,” terang Kepala BPS Kabupaten Muna Leman Jaya, pekan lalu.
Jadi, kata dia, nanti kalau ada kebijakan pemerintah pusat itu misalnya untuk memberikan bantuan sosial dalam bentuk apapun, datanya harus dari satu sumber saja yaitu DTSEN.
Disebutkan, DTSEN ini ada 3 kementerian yang pegang saat ini. Yaitu, beber dia, Kemensos, Bapenas, dan Kementerian Pemberdayaan Masyarakat
Dia menuturkan, bahwa pelatihan para SDMPKH Kabupaten Muna tentang DTSEN ini sudah digelar, bertempat di Kantor BPS Raha.
“Kegiatan pelatihan SDMPKH tentang DTSEN ini digelar Kemensos RI, BPS cuma memfasilitasi tempat saja dan nara sumber (narsum) juga dari BPS,” paparnya.
Katanya, kalau di daerah namanya SDMPKH.
“Mereka inilah para pendamping PKH di daerah-daerah, termasuk di Muna. Yang akan memakai data ini nanti adalah Kemensos. Jadi Kalau di triwulan 1 kemarin bantuan sosial itu masih pakai data DTKS, nah pada triwulan 2 ini sudah memakai data DTSEN,” paparnya.
“Jadi, ada updating data karena ada 3 kondisi pertama hasil DTSEN ada yang harus dapat bantuan, tapi oleh PKH malah mereka tidak dapat bantuan. Kedua ada yang harusnya tidak dapat bantuan, tapi oleh PKH malah dapat bantuan, dan ketiga NIK bermasalah. NIK-nya tidak singkron dengan di Kemendagri,” tambah Kepala BPS Kabupaten Muna ini.
Sekarang, lanjut dia, SDMPKH Kabupaten Muna sudah turun ke lapangan, untuk memverifikasi ini. Harapan agar masyarakat dapat memberikan data yang rill kepada para petugas SDMPKH di lapangan, sesuai kondisi rill untuk potret agar 3 hal di atas tidak terjadi lagi di Kabupaten Muna tahun 2025. (tri/nir)