KENDARI, BKK – Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Kendari masih berjalan lambat. Dimana saat ini, jumlah warga yang telah beralih ke IKD baru mencapai sekitar 10% dari total penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau sekitar 24.563 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Iswanto mengatakan, bahwa persentasi migrasi KTP digital di Kota Kendari tersebut masih jauh dari target nasional. Pemerintah pusat sendiri mematok pengguna KTP digital harus mencapai 25% hingga 30% dari total wajib KTP.
Ia mengungkapkan salah satu penyebab rendahnya angka kepemilikan IKD yaitu belum adanya kebijakan resmi dari pemerintah, yang mewajibkan penggunaan identitas digital ini sebagai pengganti KTP elektronik.
“Mengapa saat ini masih belum mencapai target, karena belum diberlakukan secara resmi oleh pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti di daerah masing-masing seluruh wilayah Indonesia,” kata Iswanto, Selasa (11/3).
Iswanto melanjutkan, dengan belum diberlakukan secara resmi dari pemerintah pusat, tentu saja masyarakat masih belum mempunyai kemampuan tinggi untuk beralih ke IKD.
IKD sendiri merupakan sistem identitas digital yang dikembangkan Departemen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil.
Dimana aplikasi ini memudahkan masyarakat, untuk menyimpan berbagai dokumen kependudukan dalam bentuk virtual, seperti KTP, Kartu Keluarga, BPJS, dan NPWP. Penggunaan KTP digital memungkinkan masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik ke mana-mana.
“Selain mempermudah masyarakat, penerapan IKD juga dapat mengurangi biaya pencetakan KTP elektronik yang selama ini menyerap anggaran negara hingga triliunan rupiah per tahun,” paparnya.
Ia menambahkan, penerapan IKD bisa membuat negara irit, karena setiap tahun percetakan KTP itu bisa mencapai triliunan per tahun.
“Jadi, kalau misalnya sudah diberlakukan IKD tidak ada lagi yang datang cetak KTP, karena semuanya sudah ada di Handphone, dan ketika hilang atau beli baru sisa dimasukkan emailnya, dan akunnya kembali lagi,” bebernya.
Iswanto mengaku Disdukcapil Kota Kendari bakal mewajibkan setiap warga yang mau mengurus dokumen kependudukan, untuk terlebih dahulu mendaftar IKD.
Selain menerapkan kebijakan itu, Disdukcapil juga melakukan berbagai langkah proaktif. Salah satunya, kata dia, dengan mendatangi rumah sakit dan instansi tertentu, untuk membantu warga dalam pembuatan IKD.
“Kami sudah melayani pembuatan IKD bagi para pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang jumlahnya sekitar 6.000 orang. Selain itu, kami juga turun langsung ke rumah sakit, untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD,” bebernya.
Iswanto berharap, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya IKD, dan segera beralih sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan secara wajib di seluruh Indonesia.
“Jangan menunggu sampai kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, baru berbondong-bondong mengurus IKD. Kami di Disdukcapil siap membantu proses aktivasi IKD kapan saja,” tegasnya. (m2/c/nir)