THR ASN Pemprov Sultra Cair Mulai 17 Maret 2025

  • Bagikan
Asrun Lio. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Kabar gembira datang untuk ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para abdi negara di Bumi Anoa itu bakal segera cair.

Kebijakan pencairan THR ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan bahwa pembayaran THR bagi Pensiunan, PNS, serta anggota TNI-Polri akan dimulai pada 17 Maret 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan, bahwa Pemprov Sultra telah menyiapkan dana untuk pembayaran THR, dan tengah menunggu dana transfer untuk pencairan tersebut.

“Sesuai dengan surat edaran yang diterima, THR ini diharapkan dapat diterima oleh ASN sebelum Hari Raya Idulfitri. Namanya juga Tunjangan Hari Raya, jadi harus diterima sebelum hari raya. Kalau setelah hari raya sudah tidak bisa disebut THR,” terang Asrun Lio, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (13/3).

Jenderal ASN Sultra ini menambahkan bahwa SK pencairan THR sudah disiapkan, dan pembayaran dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

“Draft SK-nya sudah dibuat, tinggal menunggu. Tetapi kita jadwalkan tanggal 17 Maret sudah bisa cair seluruhnya secara serentak,” ujarnya.

Selain THR, lanjutnya, Pemprov Sultra juga memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100%. TPP ini akan diterima bersama THR.

“Untuk THR nilainya sebesar satu kali gaji,” ungkapnya.

Ia memaparkan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR tahun 2025 di Provinsi Sultra mencapai Rp80.138.557.788. Ini dialokasikan untuk 16.881 ASN.

“Pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi penerima maupun ekonomi daerah,” harapnya.

Sekprov Sultra juga menekankan bahwa pembayaran THR ini adalah bentuk dukungan terhadap ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas mereka. Diharapkan, pencairan THR dapat memotivasi mereka untuk terus bekerja dengan semangat tinggi, dan berkontribusi terhadap kemajuan daerah.

“Kami berharap THR ini tidak hanya menjadi penyemangat bagi ASN dalam bertugas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal menegaskan, bahwa pembayaran THR mengacu pada PP 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji ASN.

“Sesuai dengan PP 11 Tahun 2025, THR ASN akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok, ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat,” ungkapnya.

Namun, ada perbedaan signifikan dalam pemberian THR di daerah. Selain gaji pokok dan tunjangan, ASN di daerah seperti Sultra juga akan menerima tambahan berupa TPP.

“Besaran TPP ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, meskipun PP 11 memberikan kerangka umum untuk pembayaran THR, Pemprov Sultra memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran THR sesuai dengan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR tahun 2025 di Provinsi Sultra mencapai Rp80.138.557.788.

“Dana ini akan didistribusikan kepada 16.881 ASN dan PPPK, yang terdiri dari 11.326 PNS dan 5.553 PPPK,” ungkapnya.

Kebijakan penyesuaian TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah menjadi poin penting dalam pembayaran THR kali ini. Di masa lalu, besaran THR cenderung seragam di seluruh daerah. Dengan adanya fleksibilitas ini, Pemprov Sultra diharapkan bisa lebih cermat dalam mengelola anggaran, mengingat dinamika ekonomi yang terus berkembang.

“Pemberian THR ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada ASN dan PPPK atas kerja keras mereka, tetapi juga diharapkan dapat memberikan stimulus signifikan bagi perekonomian Sultra. Dengan tambahan pendapatan tersebut, kami berharap daya beli ASN dan PPPK akan meningkat, yang pada gilirannya akan menggerakkan sektor ekonomi lokal,” harapnya. (r4/c/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version