KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengusulkan seluruh Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio menyampaikan pernyataan ini saat menerima massa aksi dari forum solidaritas CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 di depan Kantor Gubernur Sultra, Selasa (18/3).
Ia menegaskan, bahwa usulan NIP untuk CPNS dan PPPK sudah disampaikan secara keseluruhan, sesuai dengan tuntutan percepatan yang diajukan oleh para calon ASN.
“Jadi semuanya sudah on proses, dan sudah berada di BKN. Baik CPNS maupun PPPK 2024 Tahap I. Sekarang, tinggal menunggu kebijakan nasional untuk penetapannya,” terang Asrun Lio.
Dikatakan, saat ini tidak ada lagi proses yang tertunda di tingkat provinsi, karena semua berkas CPNS dan PPPK telah diajukan secara lengkap.
Selain itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka juga berkomitmen untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi.
“Gubernur, dengan kerendahan hati beliau, ingin sesegera mungkin melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tahap I. Namun, ini merupakan kebijakan nasional, sehingga tetap harus mengikuti aturan pusat,” tandasnya.
Lebih lanjut, Asrun Lio mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mempercepat jadwal pengangkatan ASN. Semula, pengangkatan CPNS direncanakan pada Oktober 2025, tetapi kini dimajukan menjadi Juni 2025.
Sementara itu, lanjutnya, pengangkatan PPPK yang sebelumnya dijadwalkan pada Maret 2026, dipercepat menjadi Oktober 2025.
“Jadwal tersebut paling lambat, dan akan menjadi acuan untuk pengangkatan. Ini sudah menjadi keputusan nasional,” paparnya.
Jenderal ASN Sultra ini memastikan pegawai honorer yang telah lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 Tahap I tetap menerima gaji, hingga mereka resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini telah ditetapkan oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani pada Senin (17/3). SK tersebut bernomor 100.3.3.1 Tahun 2025, tentang perpanjangan masa kerja pegawai Non-ASN di lingkup Pemprov Sultra.
Menurutnya, dengan diterbitkannya SK tersebut, tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus CPNS dan PPPK tetap menerima honor hingga mereka secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.
“Gaji mereka sejak Januari 2025 juga akan segera dibayarkan. Selama menunggu SK pengangkatan, mereka tetap mendapatkan haknya sebagai honorer. Pembayaran gaji juga akan segera diproses,” tutupnya. (r4/c/nir)