KENDARI, BKK – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua, kembali mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2025, sebab jika ditemukan melanggar sanksi menanti. Hal tersebut disampaikan usai membuka kegiatan Gerakan Pangan Murah di kawasan Eks MTQ Kendari, Rabu (19/3).
Hugua menyampaikan, mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan pekerjaan, bukan sebagai fasilitas pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat libur Idulfitri.
“Jadi kendaraan dinas hanya dipakai untuk urusan kantor, sehingga dilarang untuk digunakan ketika mudik lebaran, karena itu bukan fasilitas untuk mudik,” tegas Hugua.
Hugua menyampaikan bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi awal berupa teguran, namun jika pelanggaran terus berulang, tindakan disiplin akan diterapkan sesuai regulasi kepegawaian,” jelasnya.
Larangan ini bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang diterapkan secara nasional guna memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai peruntukannya.
“Selain itu, pemerintah ingin menanamkan disiplin dan tanggung jawab kepada para ASN dalam menggunakan fasilitas dinas,” pungkasnya. (r4/c/nir)