KENDARI, BKK – Menjelang cuti bersama Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak menambah libur setelah masa cuti yang telah ditentukan.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Hugua menegaskan, bahwa jadwal libur ASN di lingkup Pemprov Sultra telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 14 Oktober 2024.
Libur nasional Idulfitri jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Sementara cuti bersama telah ditetapkan mulai 2 hingga 7 April 2025. Jika digabungkan dengan libur Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 28 dan 29 Maret serta akhir pekan, maka total libur yang didapat ASN tahun ini mencapai 11 hari.
“Jatah libur ini tentu lebih panjang dibanding tahun sebelumnya yang hanya delapan hari. Oleh karena itu, kami menegaskan agar ASN harus kembali bekerja tepat waktu, tanpa ada tambahan hari libur,” ungkapnya.
Untuk memastikan kepatuhan ASN, Hugua membeberkan, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama.
“Saya mengimbau seluruh ASN agar tidak datang terlambat pada hari pertama kerja setelah cuti bersama, karena saya selaku Wagub Sultra yang memiliki tugas pengawasan akan melakukan sidak,” tegasnya.
Bagi ASN yang tetap menambah libur tanpa alasan yang jelas, Pemprov Sultra akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain itu, absensi pegawai akan dicatat dan diumumkan setiap akhir bulan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja mereka.
Tak hanya berlaku bagi individu, instansi yang memiliki tingkat kedisiplinan rendah juga akan mendapat teguran khusus.
“Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan disiplin dan mencegah kebiasaan buruk di kalangan ASN,” ucapnya.
Senada dengan Wagub Sultra, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, H. Asrun Lio menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aturan libur berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.
“Kita menghadapi libur nasional dan juga hari besar keagamaan, yakni Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Oleh karena itu, perlu diatur pelayanan kepada publik, terutama di instansi-instansi pemerintah,” paparnya.
Asrun juga menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut telah disebutkan bahwa tidak ada tambahan masa libur bagi ASN. Ia berharap, agar tidak ada pegawai yang mencoba memperpanjang masa liburnya secara sepihak.
“Pak Gubernur juga sudah mengingatkan para pimpinan Perangkat Daerah (PD) untuk tidak memberikan kelonggaran tambahan dalam cuti, karena waktu libur yang diberikan sudah cukup panjang,” pungkasnya. (r4/c/nir)