Pemkot Kendari Tetapkan Kebijakan Penghapusan Pokok PBB-P2 bagi Masyarakat Miskin

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (kiri) bersama Wakil Wali Kota Kendari Sudirman (kanan). (FOTO:SRI/BKK)

KENDARI, BKK- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengumumkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Virtual Account Sistem Informasi Pajak PBB (SIPPBB).

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, dengan sistem tersebut diharapkan masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan praktis.

“Saya perintahkan agar jajaran terkait lebih aktif dalam upaya peningkatan PAD, meningkatkan koordinasi dengan perbankan untuk mempermudah pembayaran pajak, serta memanfaatkan teknologi digital yang tersedia,” terang Siska Karina Imran.

Pemkot Kendari juga telah menetapkan kebijakan penghapusan pokok PBB-P2 bagi masyarakat miskin.

Warga yang merasa tidak mampu membayar pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan melalui mekanisme yang telah disediakan

Selain itu, Siska meminta camat, lurah, hingga RT dan RW untuk membantu penyaluran SPPT PBB-P2 kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi agar wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya.

“Hal ini untuk menunjukkan komitmen dalam kepatuhan pajak, kami juga mengajak seluruh jajaran pejabat pemerintah, termasuk asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan lurah, untuk segera melakukan pembayaran sebagai tanda dimulainya Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari,” pungkasnya. (m2/c/r2)

  • Bagikan