KENDARI, BKK – Kabar gembira datang untuk ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para abdi negara di Bumi Anoa itu saat ini masih berproses pencairan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan pencairan THR ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan bahwa pembayaran THR bagi Pensiunan, PNS, serta anggota TNI-Polri dimulai pada 17 Maret 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Hasrulah menuturkan, untuk THR ASN Pemprov Sultra semuanya akan dicairkan.
“Insya Allah semuanya akan dicairkan. Jadi pencairan THR ASN ini semuanya itu berproses, diupayakan secepatnya,” singkatnya, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (21/3).
Sebelumnya, Sekretaris BPKAD Sultra, Zain Narsal menegaskan, bahwa pembayaran THR mengacu pada PP 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji ASN.
“Sesuai dengan PP 11 Tahun 2025, THR ASN akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok, ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat,” jelasnya.
Namun, ada perbedaan signifikan dalam pemberian THR di daerah. Selain gaji pokok dan tunjangan, ASN di daerah seperti Sultra juga akan menerima tambahan berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Besaran TPP ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, meskipun PP 11 memberikan kerangka umum untuk pembayaran THR, Pemprov Sultra memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran THR sesuai dengan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR tahun 2025 di Provinsi Sultra mencapai Rp80.138.557.788.
“Dana ini akan didistribusikan kepada 16.881 ASN dan PPPK, yang terdiri dari 11.326 PNS dan 5.553 PPPK,” ungkapnya.
Kebijakan penyesuaian TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah menjadi poin penting dalam pembayaran THR kali ini. Di masa lalu, besaran THR cenderung seragam di seluruh daerah. Dengan adanya fleksibilitas ini, Pemprov Sultra diharapkan bisa lebih cermat dalam mengelola anggaran, mengingat dinamika ekonomi yang terus berkembang.
“Pemberian THR ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada ASN dan PPPK atas kerja keras mereka, tetapi juga diharapkan dapat memberikan stimulus signifikan bagi perekonomian Sultra. Dengan tambahan pendapatan tersebut, kami berharap daya beli ASN dan PPPK akan meningkat, yang pada gilirannya akan menggerakkan sektor ekonomi lokal,” harapnya. (r4/c/nir)