KENDARI, BKK – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR), meminta perusahaan swasta memiliki tanggung jawab penuh dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Andi Sumangerukka menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memanggil perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari. Hukumnya wajib. Dalam waktu dekat, saya akan memanggil mereka. Saya tegaskan sekali lagi, membayar THR kepada karyawan adalah keharusan,” tegas Gubernur.
Kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu pekerja/buruh beserta keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Berdasarkan ketentuan dalam SE tersebut, besaran THR bagi karyawan disesuaikan dengan masa kerja mereka. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama mereka bekerja. (r4/c/nir)