Pemprov Sultra Ambil Langkah Tegas Cegah Gratifikasi Saat Hari Raya

  • Bagikan
Surat edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025.

Surat edaran ini secara khusus mengatur pencegahan gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintahan di Sultra memiliki integritas tinggi dan tidak tergoda oleh gratifikasi yang dapat mempengaruhi kinerja dan kebijakan yang diambil. Momen hari raya sering dimanfaatkan sebagai celah untuk pemberian hadiah atau bantuan yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat edaran ini sebagai pedoman bagi seluruh pegawai negeri dan pejabat daerah,” ujarnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sultra.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan mereka, termasuk THR, uang, barang, atau hadiah lainnya dari individu maupun perusahaan.

Selain itu, jika terdapat kondisi di mana pegawai tidak dapat menolak gratifikasi, maka mereka diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari. Pelaporan dapat dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, email [email protected], atau layanan KPK melalui telepon 198 dan WhatsApp +62811144575.

Gubernur Andi Sumangerukka juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan atau sarana lainnya, dilarang keras.

“Pegawai negeri memiliki tanggung jawab untuk menggunakan fasilitas negara sesuai dengan ketentuan. Penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi adalah bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi disiplin,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam surat edaran ini, masyarakat, perusahaan, serta asosiasi juga dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau pejabat daerah. Jika terjadi permintaan gratifikasi atau bahkan pemerasan oleh oknum pejabat, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Provinsi Sultra.

Penerbitan surat edaran ini didasarkan pada berbagai regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Gubernur Sultra Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Sultra. Selain itu, edaran ini juga merujuk pada Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang secara khusus membahas pencegahan korupsi dan gratifikasi terkait hari raya.

Gubernur berharap agar surat edaran ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa aturan ini dipahami dan dijalankan oleh seluruh jajarannya. Kita ingin membangun pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik gratifikasi. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar aturan ini,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada KPK RI, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi, serta insan pers dan media. Dengan demikian, sosialisasi serta pengawasan terhadap penerapan aturan ini dapat berjalan dengan efektif.

Langkah Pemprov Sultra dalam menerbitkan surat edaran ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya konkret dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, budaya integritas dan antikorupsi dapat semakin mengakar di lingkungan pemerintahan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara semakin meningkat. (r4/c/r2)

  • Bagikan