THR ASN dan PPPK Pemkot Kendari Mulai Disalurkan

  • Bagikan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Kendari, Farida Agustina. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai disalurkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Farida Agustin mengatakan, THR untuk Idulfitri 1446 Hijriah sudah mulai disalurkan Senin (24/3), kepada seluruh ASN dan PPPK.

“Ia jadi, mulai kemarin sudah ada penyaluran. THR ini tidak hanya untuk ASN, tapi juga PPPK di lingkup Pemkot Kendari,” kata Farida, Senin (24/3).

Ia melanjutkan, untuk menyalurkan THR tersebut, Pemkot Kendari mengalokasikan dana sebesar RP3,5 miliar.

“Jadi, total dana yang dialokasikan itu sebesar Rp3,5 miliar,” ujarnya.

Farida membeberkan, pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.

“Pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK dalam mempersiapkan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Bappeda Kota Kendari ini menambahkan bahwa proses pencairan THR dilakukan secara tertib dan transparan, untuk memastikan seluruh ASN dan PPPK Pemkot Kendari menerima haknya.

“Kita usahakan semua dilakukan dengan teratur dan tertib, sehingga semua ASN dan PPPK tercover dengan baik,” imbuhnya.

Ia berharap pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Kendari.

“Kita berharap dengan dicairkannya tunjangan hari raya Idulfitri ini dapat bernilai positif bagi perekonomian masyarakat Kota Kendari,” tuntasnya. (m2/c/nir)

  • Bagikan