KENDARI, BKK – Wali Kota Kendari menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025, tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membeberkan pentingnya pemahaman yang sama terkait implementasi Perwali tersebut.
Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas, meliputi jenis pakaian, waktu penggunaannya, serta atribut dan tanda jabatan yang dikenakan setiap ASN di lingkungan Pemkot Kendari.
“Perda ini wajib disosialisasikan, karena penggunaan pakaian dinas dan atribut harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Siska Karina Imran, Rabu (26/3).
Ia melanjutkan, penerapan peraturan mengenai pakaian dinas ASN ini, telah disepakati bersama untuk menunjukkan profesionalisme ASN.
Ia menegaskan, dengan adanya aturan yang jelas mengenai pakaian dinas, diharapkan semua ASN dapat tampil seragam dan mencerminkan citra positif dari Pemkot Kendari sebagai lembaga yang terorganisir dengan baik dan berkompeten.
“Saya berharap kita semua bisa seragam, khususnya dalam pemakaian jilbab. Jangan sampai ada ASN perempuan yang mengenakan jilbab dengan warna yang berbeda-beda. Misalnya ada yang memakai jilbab orange, ada yang pakai jilbab keki. Mulai Senin sampai Rabu, kita harus seragam,” tandasnya.
Siska berharap, agar semua ASN di Kota Kendari dapat mengimplementasikan Perwali ini dengan baik, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan profesional.
“Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah ASN yang memiliki komitmen terhadap peraturan, dan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya. (m2/c/nir)