RAHA,BKK – Rabu tanggal 26 Maret tahun 2025 sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muna, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka inisial WM, selaku Kepala UPTD Puskesas Lohia dan inisial U Selaku Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia Kabupaten Muna.
“Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, bahwa penyidikan telah sesuai dan telah memenuhi syarat pembuktian serta telah terpenuhinya syarat kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil hingga dapat dinyatakan bahwa berkas para tersangka telah lengkap (P-21) dan sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan sebagaimana Pasal 139 KUHAP,” terang Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH MHum melalui Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah SH MH dalam pers rilisnya, Kamis (27/3).
Katanya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 26 Maret 2025 sampai 14 April 2025 di Rutan Klas II B Raha.
“Perbuatan para tersangka dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana JKN Kapitasi pada Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp932.092.534,” terang Kasi Intel Kejari Muna ini.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tri/nir)