Kasus Dugaan Korupsi DD Walengakabola Masuk Tahap 2

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus

RAHA, BKK – Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, telah melakukan kegiatan tahap 2 (pelimpahan berkas) dari penyidik pada Polres Kabupaten Muna kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna. Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 1 orang tersangka inisial HI, setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara bahwa penyidikan telah sesuai dan telah memenuhi syarat pembuktian serta telah terpenuhinya syarat kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil. “Hingga dapat dinyatakan bahwa berkas dinyatakan telah lengkap (P-21) dan sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan sebagaimana Pasal 139 KUHAP,” terang Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH MHum melalui Kasi Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah SH MH dalam pers rilisnya, Kamis (27/3).Katanya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 27 Maret 2025 sampai 15 April 2025 di Rutan Klas II B Raha. “Perbuatan tersangka dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN di Desa Walengkabola/Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.3/04/PKKN/INSP/2024 tanggal 07 Juni 2024 diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp541.465.460,” jelas Kasi Intel Kejari Muna ini. Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tri/nir)

  • Bagikan