Pemprov Sultra Resmi Hentikan Perekrutan Tenaga Honorer Mulai Tahun 2025

  • Bagikan
Zanuriah.

KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghentikan perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah menjelaskan, bahwa larangan ini tertuang dalam Pasal 66 UU ASN, yang secara eksplisit melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Pemprov Sultra. Namun, aturan tersebut masih membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah masih bisa merekrut tenaga honorer dalam situasi khusus, dengan syarat harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” kata Zanuriah, Rabu (9/4).

Zanuriah menyampaikan salah satu pengecualian yang dimaksud seperti perekrutan tenaga kerja untuk Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, yang saat ini tengah dalam tahap persiapan operasional.

Sehingga, lanjutnya, meskipun pengangkatan honorer secara umum dilarang, pemerintah daerah tetap memiliki opsi untuk merekrut tenaga melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mandiri, khususnya untuk kebutuhan mendesak di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.

“Misalnya untuk RS Jantung, karena ini rumah sakit baru. Pemda masih bisa merekrut lewat skema PPPK mandiri, tapi harus melapor dan mendapat persetujuan dari BKN pusat. Kalau disetujui, pembiayaan ditanggung oleh daerah,” pungkasnya. (r4/c/nir)

  • Bagikan