KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/170 Tahun 2025, Gubernur Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Hugua resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi seluruh masyarakat untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Serta penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar mahasiswa strata satu (S-1). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, serta mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu.Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra, Mujahidin mengatakan, keputusan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak, akibat adanya denda yang harus ditanggung. “Iya benar, penghapusan denda ini sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur. Ini adalah upaya kami untuk memberikan stimulan kepada masyarakat, agar lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Mujahidin, Kamis (10/4).Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini telah dikaji dengan matang, guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan seluruh wajib pajak.”Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang terbebani oleh denda pajak, terutama di masa sulit seperti sekarang. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan solusi melalui kebijakan ini,” paparnya.Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku sejak 9 April 2025 hingga 31 Mei 2025. Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan dua kategori penerima manfaat, yaitu masyarakat umum yang mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, serta pelajar dan mahasiswa S-1 yang memperoleh penghapusan pokok tunggakan beserta denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. “Jadi, ada dua kategori penerima manfaat. Masyarakat umum mendapatkan penghapusan denda, sementara mahasiswa S-1 tidak hanya mendapat penghapusan denda, tetapi juga pokok tunggakan pajak mereka,” jelasnya.Untuk menikmati fasilitas ini, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif. Wajib pajak harus membawa fotokopi kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, laporan kehilangan dari kepolisian bagi yang kehilangan STNK, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Sementara itu, bagi pelajar dan mahasiswa S-1, terdapat tambahan persyaratan berupa fotokopi kartu pelajar atau kartu mahasiswa yang sesuai dengan data di KTP, bukti kepemilikan kendaraan sesuai data pajak, serta surat keterangan aktif kuliah atau belajar dari institusi pendidikan terkait. “Untuk mahasiswa mereka harus melampirkan surat keterangan aktif belajar dari kampus. Ini untuk memastikan bahwa fasilitas ini diberikan kepada yang benar-benar berhak,” tegasnya.Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta mengurangi beban ekonomi yang dirasakan akibat denda pajak. “Pemprov Sultra juga berharap langkah ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dengan mendorong lebih banyak wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka,” pungkasnya. (r4/c/nir)
Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sejak 9 April hingga 31 Mei 2025
