Sidak di Kantor DKP Sultra, Wagub Hugua Temukan Gedung Tidak Layak Digunakan

  • Bagikan
Wagub Sultra, Hugua usai melakukan sidak di Kantor DKP Sultra. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan akan direhabilitasi pada tahun 2026 mendatang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Hugua, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor tersebut, Kamis (10/4).Dalam sidaknya, Hugua melihat langsung kondisi fisik bangunan DKP Sultra yang menurutnya sudah tidak layak difungsikan sebagai kantor pelayanan publik. Beberapa kerusakan tampak mencolok, seperti plafon yang rusak dan terlepas, serta sejumlah fasilitas yang tak lagi berfungsi.“Saya belum cek yang lainnya, tapi kantor Dinas Perikanan Sultra ini banyak bangunannya sudah hampir roboh. Jadi ini perlu direhabilitasi,” terang Hugua saat diwawancarai awak media.Hugua menyebut, dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah ia kunjungi, DKP Sultra merupakan yang terparah dari segi kondisi fisik bangunan.”Jadi hingga hari ini, saya baru mengecek lima SKPD, dan dari semuanya, Dinas Perikanan bangunannya yang paling buruk. Sudah tidak layak sebagai kantor pelayanan. Ini harus menjadi prioritas untuk direhabilitasi ke depan,” jelasnya.Namun, ia menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi belum dapat membangun kantor baru dalam waktu dekat karena masih banyak infrastruktur lain yang juga harus menjadi prioritas pembangunan.Meski demikian, Hugua optimistis bahwa rehabilitasi kantor DKP Sultra bisa direalisasikan pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa perencanaan akan mulai disusun sejak sekarang, sebagai bagian dari komitmen Pemprov Sultra untuk memperbaiki sarana dan prasarana pemerintahan.”Jadi untuk tahun 2025 belum bisa kita anggarkan, tapi saya optimis bisa dilakukan di tahun 2026. Pak Gubernur selalu menekankan pentingnya pengawasan dan pemeliharaan. Itu perintah beliau yang saya terjemahkan dalam tindakan, termasuk kepada OPD dan perencana,” ungkapnya. (r4/c/r2)

  • Bagikan