Diduga Cacat Prosedural, Masyarakat Tolak Rencana Pemkab Mubar Bangun TPAS di Desa Masara

  • Bagikan
Lokasi Pengelolaan Akhir Sampah di Desa Sidamangura berjarak kurang lebih 150 meter dari pemukiman Warga.

LAWORO, BKK – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) terkait tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di wilayah Desa Masara, Kecamatan Napano Kusambi menuai protes penolakan keras dari warga. Pasalnya, masyarakat menduga proses pengambilan keputusan terkait lokasi TPAS tersebut cacat secara prosedural, dan tidak melibatkan partisipasi aktif dari warga desa setempat.Penolakan ini mencuat setelah diketahui bahwa tidak ada sosialisasi yang layak maupun persetujuan dari masyarakat setempat sebelum rencana tersebut dijalankan.”Kami tidak pernah diajak bicara, tidak ada musyawarah, tiba-tiba saja wilayah kami dijadikan tempat buang sampah,” ungkap Zaidin, salah seorang pemuda Desa Masara, Jumat (11/4).Selain dianggap tidak prosedural, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dan kesehatan yang dapat timbul, akibat aktivitas pembuangan sampah yang sangat dekat dengan pemukim warga di desa tersebut.”Kami sebagai masyarakat mendesak Pemkab Mubar untuk meninjau ulang keputusan tersebut, dan mencari solusi yang lebih tepat agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Zaidin.Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang.Mereka berharap aspirasi dan hak mereka sebagai warga desa bisa dihormati dan dilibatkan, dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.”Jangan cuman kepala desa yang diajak diskusi terkait hal seperti ini. Harusnya di desa itu ada juga sosialisasinya karena ini menyangkut seluruh warga desa, apalagi ketika rapat pun kepala desa kami tidak memberikan respon terkait itu, kok tiba-tiba desa kami dijadikan tempat pembuangan sampah, kan ini agak aneh,” herannya.Untuk itu, ia bersama masyarakat Desa Masara berencana akan melakukan aksi protes demonstrasi pada senin 14 April mendatang, untuk menyampaikan kekecewaan serta tuntutan mereka secara terbuka yang ditujukan kepada Pemkab Mubar.”Saya bersama masyarakat akan melakukan demonstrasi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Mubar, untuk menyuarakan penolakan ini. Dan kami akan meminta kepada Bupati Mubar untuk mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hihup (DLH), yang kami nilai tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.Menanggapi hal ini, Kepala DLH Mubar, La Edi mengatakan, bahwa penempatan TPAS di Desa Masara tersebut hanya untuk sementara saja, dan berdasarkan permintaan pemilik lahan sebagai tindakan pemulihan lingkungan akibat aktivitas pengambilan material selama ini.”Sebagai wujud kepedulian DLH terhadap masyarakat yang punya niat baik untuk melakukan pemulihan lingkungan yang dirusak, maka kami menyahuti untuk sementara waktu saja,” ungkapnya lewat sambungan WhatsApp. (k2/b/nir)

  • Bagikan