DPRD Desak OPD Cabut Surat Izin Operasional Usaha Miras yang Beroperasi saat Ramadan

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu (tengah). (FOTO:IST)

KENDARI, BKK– Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengecam masih adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di sejumlah titik selama bulan suci Ramadan.Pasalnya, sudah ada surat edaran Wali Kota Kendari yang dengan tegas melarang penjualan miras pada H-3 hingga H+3 Lebaran.“Tentu ini menjadi catatan buruk bagi kita di DPRD Kota Kendari. Karena jelas-jelas telah melanggar asas dan pantas asas. Ada surat edaran dari Wali Kota yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, tetapi kenyataannya di lapangan masih banyak tempat yang menjual minuman beralkohol,” ujar Zulham Damu (15/4/25)Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai semangat menjaga kekhusyukan bulan Ramadan yang penuh berkah.Zulham juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, terutama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang dinilai belum serius dalam menindak pelanggaran tersebut.“Kami pikir ini masih lemah dalam pengawasan khususnya OPD teknis, harus benar-benar harus tegas. Jangan hanya mengeluarkan surat edaran, tapi tak ada tindak lanjut,” lanjutnya. Ia menegaskan dari pihak DPRD sendiri, sudah menyampaikan bahwa sanksinya harus tegas pencabutan izin, penutupan tempat usaha.”Kalau kami dari pihak DPRD kota sudah menyampaikan bahwa sanksinya harus tegas dengan cara pencabutan surat izin atau penutupan usaha, dan itu secara regulasi sangat memungkinkan, ” tegasnya. Zulham mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama pemilik tempat penjualan miras yang masih beroperasi. Nama-nama tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat kerja Komisi I untuk menentukan rekomendasi sanksi.“Kalau sudah melanggar, ya harus ditutup. Izin operasionalnya harus dicabut. Ini kan demi menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai agama di tengah masyarakat,” pungkasnyaLarangan tersebut sudah ada dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Kendari.Surat Edaran tersebut, Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (m2/c/r2)

  • Bagikan