RAHA, BKK – Jika selama ini pengawasan Keselamatan Pelayaran Pelabuhan dipegang oleh Dirjen Perhubungan Darat, tapi tahun 2025 mulai tanggal 1 Mei kembali diserahkan kewenangan ke Dirjen Perhubungan Laut. Hal ini mengacu pada PM nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Menindak lanjuti hal ini, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Raha (KUPP) Raha Hamjan saat dikonfirmasi hal ini, Rabu (16/4) mengatakan, bahwa tanggal 1 Mei tahun 2025 pengawasan keselamatan pelayaranan pelabuhan, akan diambil alih oleh KUPP Raha.”Karena kewenangan itu sudah diserahkan ke Perhubungan Laut, maka mulai tanggal 1 Mei 2025 pengawasan keselamatan pelayaran di di pelabuhan Lagasa Pure, Tampo ( Muna), Tondasi (Muna Barat), Labuan dan Amolengo (Buton Utara), akan diambil alih oleh KUPP Raha,” terang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Raha Hamjan pada koran ini.Katanya, tugas KUPP Raha akan mengawasi keselamatan pelayanan di pelabuhan Muna, Muna Barat, dan Buton Utara.”Kita akan menempatkan petugas di semua pelabuhan itu. Tugas kita melakukan pengawasan keselamatan pelayaran. Seperti memeriksa kelayakan kapal saat mau berangkat. Akan kita periksa, berikut muatannya akan kita periksa semua,” terang Hamjan. (tri/nir)
Mulai 1 Mei, KUPP Raha Akan Ambil Alih Pengawasan Keselamatan Pelayaran Pelabuhan di Muna, Mubar dan Butur
