Nahwa Umar Mangkir dari Panggilan Pertama Kejari Kejari

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Kendari Enjang Slamet saat dikonfirmasi. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan mantan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Nahwa Umar, sebagai tersangka kasus korupsi.Namun, kini Kejaksaan Negeri Kendari menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Sekot Kendari itu, atas dugaan kasus korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Nahwa Umar dipanggil dan diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran daerah senilai Rp444.528.314 pada tahun 2020.Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan, penetapan Nahwa sebagai tersangka berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Kendari Nomor Print-03/P.3.10/fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.”Jadi, Kejari Kendari menjadwalkan pemanggilan Nahwa bersama dua tersangka lain pada Rabu (16/4/2025) kemarin,” kata Enjang, Kamis (17/4). Sayang, beber dia, mantan Sekot Kendari tersebut berhalangan hadir, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.”Jadi, tersangka NU belum hadir karena sakit, dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” lanjutnya. Enjang mengatakan jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan NU, sebagai tersangka pada pekan depan. “Nanti kita jadwalkan ulang lagi pemeriksaannya pekan depan ini. Karena hari Jumat kan masih tanggal merah,” tururnya.Sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi.Ketiga tersangka korupsi yakni ANL (38) ASN Dinas Kominfo sekaligus mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari pada tahun 2020.M (39) ASN/Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari, serta NU (62) mantan Sekot Kendari.Ketiga pelaku ditetapkan tersangka oleh Kejari Kendari atas kasus korupsi belanja uang persediaan, ganti uang persediaan dan tambah uang persediaan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari pada tahun 2020.Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan dua tersangka ANL dan M sudah dilakukan penahanan dan dititip di Rutan Kendari.”Sementara NU, mantan Sekot Kendari belum ditahan, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit,” tegasnya. (m2/c/nir)

  • Bagikan