KENDARI, BKK – Sebanyak 11 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini masih diisi Pelaksana tugas (Plt). Menanggapi itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan ada aturan dan akan melaksanakan evaluasi. “Kan ada aturan. Nanti kita akan melaksanakan evaluasi. Tunggu aja,” singkat Gubernur saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Sultra bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (23/4).Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah menjelaskan, ke-11 jabatan tersebut antara lain Kepala Badan Penghubung Provinsi Sultra, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sekretaris DPRD Sultra, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.Kemudian, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Setda Sultra, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Sultra, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.”Total ada 11 jabatan yang diisi Plt. Penunjukan Plt ini sangat penting agar memperlancar jalannya pemerintahan, agar semua program-program yang ada di semua OPD itu tetap berjalan, tidak terhambat,” terang Zanuriah, Kamis (10/4).Ia menambahkan, penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan biasanya berlaku maksimal selama enam bulan atau dua kali tiga bulan. “Semua jabatan yang saat ini diisi Plt karena pejabat sebelumnya pensiun, bukan karena hal lain. Seperti halnya jabatan di Asisten Pemerintahan dan Kesra yang kosong setelah Pak Harno pensiun,” jelasnya. (r4/c/nir)
11 OPD di Pemprov Sultra Masih Diisi Plt, Gubernur Bilang Begini
