KENDARI, BKK – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sampai 30 April 2025.Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas mengatakan hingga tanggal 31 Maret 2025 pihaknya mencatat baru 72 ribu wajib pajak badan atau perusahaan dan orang pribadi telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT (surat pemberitahuan tahunan).”Jumlah tersebut baru mencapai 64,99 % dari total target 104.146 wajib pajak di wilayah kerjanya pada 31 Maret 2025. Untuk itu, diperpanjang (masa pelaporan SPT) selama 10 hari, dan dari perpanjangan itu tercatat capaian pelaporan SPT meningkat jadi 69,2% atau 72 ribu wajib pajak,” ungkapnya, Rabu (23/4). Dijelaskan, jumlah pelaporan SPT tersebut terdiri dari 1.868 wajib pajak badan atau perusahaan, 62 ribu orang pribadi karyawan dan 8.196 wajib pajak nonkaryawan.Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan SPT tersebut, mulai dari program jemput bola yang dinamai Pojok Pajak di Mal atau pusat perbelanjaan, kantor-kantor instansi hingga lintas daerah ke kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya.”Kita juga kolaborasi dengan BI Sultra dalam program serambi di MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) kemarin kita juga ikut membantu WP dalam melaporkan SPT tahunan kemudian kita melakukan pojok pajak di beberapa kabupaten di Konawe, Konsel, Konut dan Konkep,” pungkasnya. (r5/c/r2)
KPP Pratama Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT
