BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan Pekerja Rentan

  • Bagikan
Kantor Pelayanan BPJS. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Banda Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyatakan pihaknya akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin.Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mendorong perluasan cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.“Tapi, intinya sudah berjalan sebenarnya, jadi tidak ada istilah Jamsos baru, tidak ada. Hanya program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang akan diperuntukkan bagi kelompok pekerja rentan tadi,” ungkapnya, melalui pesan tertulisnya, Kamis (24/4). Dia menuturkan, bahwa upaya perluasan kepesertaan untuk pekerja/buruh yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem itu akan menggunakan satu data berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).“Itu kurang lebih kalau persentilnya 40 persen, 40% sekitar 30-an juta. 30-an juta yang akan menjadi target perlindungan pekerja rentan,” tambahnya.Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyasar para pekerja yang membutuhkan perlindungan sejumlah programnya, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).”Harapannya, dengan adanya Inpres No. 8 tahun 2025 itu akan memperkuat program yang sudah berjalan baik bersama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucapnya. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo menyampaikan pihaknya siap melaksanakan Inpres No.8 Tahun 2025, terlebih sejalan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.“Dengan adanya Inpres No.8 Tahun 2025, kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan daerah, baik pemerintah daerah dan pemberi kerja guna melaksanakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim yang terdapat di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan cara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.” pungkasnya. (r5/c/r2)

  • Bagikan