Diduga Korupsi, Kejaksaan Baubau Resmi Tahan Kadis Pertanian

  • Bagikan
Kadis Pertanian Baubau MR saat hendak digiring dari kantor Kejaksaan Baubau ke Lapas Baubau.

BAUBAU, BKK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, berinisial MR, Kamis (24/4). Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih padi sawah tahun anggaran 2022.MR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/4), berdasarkan Surat Perintah Nomor 1 Tahun 2025. Pemeriksaan lanjutan terhadap MR dimulai sejak pukul 09.00 Wita, dan berlangsung selama tiga jam. Sekitar pukul 14.00 Wita, ia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau untuk menjalani penahanan.”Pada hari ini, tanggal 24 April 2025, Kejari Baubau melalui Seksi Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap MR selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau,” ungkap Kasi Intel Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji.Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 4 Tahun 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025. Jika proses penyidikan belum rampung, masa penahanan dapat diperpanjang.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap akhir.”Dengan adanya penahanan ini, kita targetkan pemberkasan segera rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum. Insya Allah akhir April atau awal Mei,” ujarnya.Iwan menjelaskan, kasus yang menjerat MR berawal dari proyek pengadaan benih padi tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kota Baubau, dengan nilai anggaran mencapai Rp314 juta. Hasil penyidikan dan audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp187 juta lebih, yang diduga disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang oleh MR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek berlangsung.”Persentase kerugian negara cukup signifikan, mencapai 60 sampai 70% dari total anggaran. Ini menjadi dasar kuat dalam penetapan MR sebagai tersangka,” tegas Iwan.Lebih jauh, Iwan menyebut kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan SA, mantan Kabid Ketahanan Pangan, serta MI, kontraktor pelaksana proyek.”Dalam persidangan terdahulu, sejumlah fakta baru terungkap. Tim penyidik bersama penuntut umum menemukan cukup bukti untuk menyeret MR ke meja hijau,” pungkasnya. (cr1/c/nir)

  • Bagikan