KENDARI, BKK – Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra menggelar operasi kepatuhan. Tahap awal dimulai sejak 21 hingga 25 April 2025. Tak sampai disitu, operasi kepatuhan ini direncanakan berlangsung hingga akhir tahun. Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin mengatan, bahwa kegiatan ini bukanlah razia atau sweeping dalam arti menindak secara langsung, melainkan lebih kepada bentuk edukasi dan sosialisasi kewajiban pajak kepada masyarakat. “Jadi bukan sweeping sebenarnya, ini adalah operasi kepatuhan. Sasarannya adalah untuk mengingatkan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajaknya,” katanya, Kamis (24/4). Operasi ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Sultra yang meminta jajarannya agar terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Menurut Mujahidin, kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu oleh Bapenda melalui unit teknis di 17 Unit Pelaksana Teknis Bapenda (UPTB) kabupaten dan kota, bekerjasama dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Selain melakukan pemeriksaan terhadap status pajak kendaraan bermotor, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan kebijakan gubernur mengenai keringanan pajak.”Pertama, masyarakat diingatkan bahwa membayar pajak adalah kewajiban kepada negara. Kedua, kami juga menyosialisasikan kebijakan gubernur mengenai pembebasan pokok pajak bagi pelajar dan mahasiswa, serta penghapusan denda untuk masyarakat umum,” kata Mujahidin.”Kebijakan keringanan pajak ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Mei 2025, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban tanpa harus terbebani oleh denda,” tambahnya. Sementara itu, untuk operasi kepatuhan di ibukota provinsi tepatnya di Kota Kendari telah digelar sejak Senin, 21 April, hingga Kamis, 24 April 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Lokasi pelaksanaan operasi menyasar empat titik strategis, yakni kawasan depan CitraLand di Anduonohu, simpang Avicena di Lepo-Lepo, Kendari Beach, dan wilayah Puuwatu.Selama operasi berlangsung, petugas dari Bapenda, Ditlantas Polda Sultra, dan Jasa Raharja memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen pajak. Pihak kepolisian bertugas mengecek keabsahan surat kendaraan seperti STNK dan masa berlaku plat, sementara Jasa Raharja meninjau aspek sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas. “Kami dari Bapenda fokus pada apakah pajaknya sudah dibayar sesuai perda atau belum, sedangkan Jasa Raharja melihat dari aspek sumbangan asuransi lalu lintas,” jelas Mujahidin.Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin, yakni dua kali dalam sebulan oleh masing-masing UPTB, tergantung kesiapan koordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. “Biasanya satu kali turun itu berlangsung selama empat hari. Dan kegiatan ini akan terus berjalan sampai bulan Desember nanti,” paparya.Dengan adanya operasi kepatuhan ini, Bapenda berharap masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Mujahidin menekankan bahwa kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan bermotor sangat penting bagi pembangunan daerah. “Minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pembayaran pajak kendaraan. Jadi, saat masyarakat membayar pajak, mereka turut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan,” harapnya. (r4/c/nir)
Pemprov Gencarkan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
