KENDARI, BKK- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut). Adalah MM selaku Direktur Utama PT AM, MLY selaku Direktur PT AM, ES selaku Direktur PT BPB dan SPI selaku Kepala KUPP Klas III Kolaka. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan membeberkan perkara tindak pidana korupsi tersebut terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka. Dimana, dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus (Jety) PT KMR.Dibeberkan, tersangka SPI selaku KUPP Klas III Kolaka, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AM agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. “Tersangka SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut, ” ungkap Iwan. Diuraikan, PT AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kec Tolala Kab Kolaka Utara. Pada tahun 2023 PT AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.Pada sekitar bulan Juni 2023, ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen milik PT AM sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM.Hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM. “Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor, ” ungkap Iwan. Lanjut Iwan menuturkan sebelum ditetapkan tersangka MM, MLY dan ES telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali sebagai saksi. Namun, ketiganya tidak mau hadir sehingga dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda. Masing-masing MM dijemput di Kabupaten Gresik–Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Kemudian, MLY dijemput di Kolaka dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka.Sedangkan, ES dijemput di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.”Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka MM dan MLY di Rutan Kendari. sedangkan untuk ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta, ” ujar Iwan.Akibat perbuatannya para tersangka disangka melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (r2)
Kejati Tetapkan 3 Direktur Perusahaan Tambang dan Kepala KUPP Kolaka sebagai Tersangka
