RAHA, BKK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melimpahkan 5 berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor di PN Kendari, Sabtu (26/4).Dalam pres rilis yang disampaikan Kejari Muna pada koran ini Sabtu (26/4), lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut perkara terdakwa inisial A, selaku Pelaksana Kontraktor CV Meridian sekaligus Pelaksana Konsultan Pengawas CV. Wahana Cipta konsultan dalam perkara dugaan penyimpangan keuangan negara pada belanja modal Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum (SPAM) Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun 2021. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp406.872.453.60.Kemudian masih dari perkara dugaan korupsi Penyimpangan Keuangan Negara pada Belanja Modal Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum (SPAM) Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 dengan terdakwa inisial Z, Pejabat Pembuat komitmen (PPK). Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp406.872.453,60.Perkara dugaan korupsi ke-3 yang dilimpahkan Kejari Muna adalah kasus Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana JKN Kapitasi pada Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023-2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp932.092.534. Dengan terdakwa inisial WM dan U.Kemudian ke-5 adalah berkas perkara inisial HI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN di Desa Walengkabola/ Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019,TA 2020 dan TA 2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp541.465.460.Kepala Kejaksaan Negeri Muna Robin Abdi Ketaren SH M.Hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, Hamrullah SH MH mengatakan, bahwa Kejari Muna telah melimpahkan 5 perkara kasus dugaan korupsi dan siap untuk disidangkan.”Kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidang oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kendari. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Hamrullah SH MH. (tri/nir)
Kerja Maraton, Kejari Muna Limpahkan 5 Kasus Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor di PN Kendari
