KENDARI, BKK – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menjelaskan kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.”Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja,” ungkapnya, melalui pesan tertulisnya, Senin (28/4). Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Gatot Prabowo menyampaikan menuturkan ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga. Dan sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.”Dapat uang santunan sebesar Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Sudah seharusnya seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya. Dijelaskan, santunan tersebut merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap PMI sangatlah penting, agar mereka yang bekerja keras di luar negeri merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya. (r5/c/r2)
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp85 Juta bagi Pekerja Migran Indonesia
